Visa tamu adalah visa di mana penduduk negara tersebut mengirimi Anda undangan yang dikeluarkan sesuai dengan semua aturan. Cara mendapatkan visa ke Prancis ini adalah masalah yang cukup sederhana: dengan undangan, kemungkinan mendapatkan penolakan cenderung nol. Selain undangan, Anda perlu melampirkan dokumen lain.
instruksi
Langkah 1
Bahkan jika Anda bepergian dengan undangan, visa biasa kategori C, yaitu visa masuk jangka pendek, masih menempel di paspor Anda. Menurut informasi resmi, tujuan mengunjungi negara dengan visa semacam itu mungkin untuk tujuan wisata, perjalanan bisnis pribadi atau jangka pendek, tetapi tidak untuk pekerjaan.
Langkah 2
Untuk kunjungan pribadi, Anda perlu melampirkan undangan dari pihak Prancis, yang disebut Attestation d'accueil. Wajib menunjukkan dokumen asli dengan membuat fotokopi juga. Undangan dibuat sesuai dengan persyaratan departemen konsuler. Dalam kasus yang berbeda, persyaratan ini mungkin sedikit berbeda, jadi disarankan untuk mengklarifikasi formulir yang tepat di tempat tertentu, untuk menghindari kemungkinan kesulitan. Anda juga dapat mengunduhnya di situs web Konsulat Prancis (persyaratan di pusat visa tertentu masih perlu diklarifikasi).
Langkah 3
Undangan dibuat oleh orang pribadi, tetapi Anda harus menggunakan kata-kata resmi. Tulis undangan dengan tangan. Jika tuan rumah adalah kerabat terdekat Anda, warga negara Rusia, undangan tidak disertifikasi. Jika orang yang mengundang adalah warga negara Prancis, maka dokumen tersebut harus disertifikasi oleh balai kota.
Langkah 4
Selain undangan, Anda harus melampirkan salinan ID orang yang mengundang. Dia harus tinggal di negara itu secara legal, dan kartu identitas harus membuktikannya. Untuk warga negara Uni Eropa, ini biasanya paspor atau kartu identitas, dan untuk warga negara asing - izin tinggal Prancis.
Langkah 5
Jika Anda bermaksud mengunjungi kerabat terdekat Anda yang merupakan warga negara Rusia dan secara sah tinggal di Prancis setidaknya selama tiga bulan, maka Anda harus melampirkan salinan visa atau izin tinggal orang tersebut. Dalam hal ini, undangan tidak perlu disahkan oleh kantor walikota.
Langkah 6
Anda juga harus menunjukkan dokumen asli (setelah membuat salinannya terlebih dahulu, itu akan sesuai dengan kasus Anda), mengkonfirmasi hubungan dengan orang yang mengundang, jika ini adalah kerabat Anda. Ini bisa berupa akta kelahiran, akta nikah, perceraian, perubahan nama keluarga atau kertas lainnya.
Langkah 7
Semua dokumen, termasuk undangan, harus diserahkan dalam bentuk aslinya. Setelah memeriksa surat-surat, petugas konsuler akan memverifikasi keasliannya. Anda juga akan membutuhkan fotokopi, yang akan dilampirkan pada kasing.
Langkah 8
Jangan lupa semua dokumen lain untuk visa: paspor asing, formulir aplikasi, 2 pas foto berwarna berukuran 3, 5 x 4, 5 cm, surat keterangan dari tempat kerja, rekening koran, polis asuransi kesehatan dan tiket masuk. kedua arah.