Sejak lama, Belanda dianggap sebagai negara yang selalu siap menerima orang yang membutuhkan perlindungan. Imigran sukarela tertarik dengan perkembangan ekonomi lokal yang stabil dan toleransi masyarakat. Kebijakan migrasi modern ditujukan untuk membatasi masuknya orang asing, karena masalah dapat muncul dalam penyediaan perumahan dan pekerjaan, dan integrasi sosial akan menjadi rumit. Menurut undang-undang, ada beberapa cara untuk memperoleh kewarganegaraan Belanda: berdasarkan asal, tempat lahir, pilihan, dan naturalisasi.
instruksi
Langkah 1
Anak-anak yang lahir setelah 1 Januari 1985 dari seorang Belanda yang sudah menikah atau seorang wanita Belanda yang belum menikah akan dianggap sebagai warga negara Belanda berdasarkan keturunan. Anak-anak yang lahir di luar nikah harus diakui sebagai ayah sebelum lahir. Seorang anak yang lahir dari seorang wanita Belanda oleh orang asing di luar negeri juga menerima kewarganegaraan sejak lahir.
Seorang anak juga akan dianggap sebagai warga negara jika ia lahir di Aruba atau Antillen Belanda dari warga negara asing, yang orang tuanya lahir di Belanda.
Langkah 2
Cara termudah dan tercepat untuk memperoleh kewarganegaraan Belanda adalah melalui prosedur seleksi, yaitu naturalisasi yang disederhanakan. Kesempatan ini diberikan kepada imigran generasi kedua dan imigran tua yang telah lama tinggal di negara tersebut.
Langkah 3
Untuk memperoleh kewarganegaraan Belanda melalui naturalisasi, Anda harus cukup umur, memiliki tempat tinggal permanen di Belanda atau memiliki izin tinggal permanen. Selain itu, Anda harus telah tinggal secara permanen di Antillen Belanda atau Aruba selama 5 tahun. Pemohon kewarganegaraan harus cukup terintegrasi ke dalam masyarakat Belanda, memahami, menulis, dan berbicara bahasa Belanda. Dalam beberapa kasus, misalnya, jika pemohon tidak memiliki kewarganegaraan atau menikah dengan warga negara, periode naturalisasi dapat dikurangi menjadi 3 tahun.
Langkah 4
Orang yang belum mencapai usia dewasa dapat memperoleh kewarganegaraan jika mereka ditunjukkan dalam aplikasi orang tua. Pada saat yang sama, anak-anak berusia 16 dan 17 tahun harus mengkonfirmasi persetujuan aktif mereka untuk naturalisasi, dan anak-anak antara usia 12 dan 15 tahun dapat menolaknya.
Mantan warga negara Belanda yang memiliki izin tinggal dan telah tinggal di Kerajaan Belanda minimal 1 tahun dapat mengembalikan kewarganegaraannya yang hilang.